
Layanan Jasa Hukum
Litigasi
Layanan jasa hukum melalui sistem peradilan, yakni mendampingi/mewakili klien dalam upaya penyelesaian sengketa hukum disetiap tahapan proses hukum.
Layanan jasa hukum di luar proses peradilan, berupa pendapat hukum (legal opinion), perancangan kontrak (contract drafting), termasuk namun tidak terbatas pada upaya penyelesaian sengketa alternatif (negosiasi, mediasi, maupun arbitrase).
Non-Litigasi
Tentang Kami
FATI LAZIRA LAW FIRM adalah kantor hukum yang memberikan layanan jasa hukum litigasi (dalam proses peradilan) maupun non-litigasi (di luar proses peradilan). Dirancang untuk menyediakan layanan jasa hukum komprehensif untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi individu maupun korporasi.
Tim Advokat
Fatiatulo Lazira, S.H.






Renatus Renno Gulo, S.H.


Roberto Leiwakabessy, S.H.
Honesman Mangaraja, S.H.
Testimoni Klien
Layanan sangat memuaskan! Tim Fati Lazira Law Firm sangat berpengalaman dan profesional.
Jakarta Selatan
Fati Lazira Law Firm memberikan solusi hukum yang tepat dan efektif. Pengalaman mereka sangat membantu dalam menghadapi masalah litigasi dan non-litigasi kami.
Bandung
