Tentang Kami

Kami adalah kantor hukum yang terdiri dari beberapa Advokat berlisensi, yang bergerak dibidang pemberian layanan jasa hukum litigasi (di dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan) dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip etik dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengupayakan pemberian layanan jasa hukum terbaik dan berkualitas terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Klien.

Salah satu fokus kami dalam pemberian layanan jasa hukum adalah mitigasi risiko hukum, yakni tindakan untuk mengurangi atau meminimalisir, bahkan mencegah dampak dari suatu risiko hukum terhadap Klien. Tindakan dimaksud dapat berupa: memberikan pertimbangan atau nasehat hukum, membuat atau mereview data dokumen hukum, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu, penting dan berguna, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun perkara yang pernah ditangani beragam, dengan berbagai macam isu hukum, diantaranya: perkara pidana, baik pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus); perkara perdata, seperti halnya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, gugatan sederhana, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sengketa pertanahan, asuransi, sengketa hibah saham perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), arbitrase pasar modal (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan - LAPS SJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sita eksekusi, perlawanan/bantahan terhadap objek sita eksekusi; Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Peraturan Dibawah Undang-Undang di Mahkamah Agung; Perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada); sengketa tata usaha negara, seperti halnya sengketa ijin usaha pertambangan, sengketa ijin usaha perkebunan, sengketa kepegawaian, dan lain sebagainya.