Ahli Waris Karyawan Gugat PT. PBR

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan itu terpaksa ditempuh karena PT. PBR menolak menerima anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan

Media. Sumber Ilustrasi: Google Gemini
Media. Sumber Ilustrasi: Google Gemini

Ahli waris alm. Handriyanto menggugat PT. Prima Bintaro Royale (PT. PBR) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana atas gugatan itu pun diselenggarakan pada 07 Januari 2026. Gugatan itu dilayangkan akibat upaya bipartit dan triparti tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum ahli waris alm. Handriyanto dari FATI LAZIRA LAW FIRM menyatakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan itu terpaksa ditempuh karena PT. PBR menolak menerima anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Klien kami sudah berupaya menawarkan solusi bersama agar PT. PBR menerima anjuran dari Disnaker sehingga tidak berlanjut ke pengadilan, namun ditolak", ujar Fatiatulo Lazira, S.H. selaku kuasa hukum.

Untuk diketahui, alm. Handriyanto adalah karyawan di PT. PBR dengan masa kerja selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari. Hubungan kerjanya berakhir karena karyawan (alm. Handriyanto) meninggal dunia.

Menurut Fati Lazira, berdasarkan ketentuan Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka ahli warisnya diberikan sejumlahuang yang diperhitungkan sama dengan:

  • Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

  • Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan

  • Pasal 40 ayat (3); dan

  • Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).