Apakah Proposal Perdamaian Bisa Menjadi Bukti Di Pengadilan?

Dalam proses penyelesaian sengketa hukum seperti halnya utang piutang, upaya negosiasi maupun mediasi, tentu menjadi salah satu cara yang biasa ditempuh, baik dalam posisi anda sebagai pihak yang berpiutang ataupun sebagai pihak yang berutang.

Dalam proses penyelesaian sengketa hukum seperti halnya utang piutang, upaya negosiasi maupun mediasi, tentu menjadi salah satu cara yang biasa ditempuh, baik dalam posisi anda sebagai pihak yang berpiutang ataupun sebagai pihak yang berutang. Tak jarang, dalam proses itu anda mengajukan penawaran penyelesaian masalah, termasuk melalui proposal perdamaian dalam bentuk tertulis. Sayangnya, ketika proses itu gagal, pihak lawan justru mengajukan proposal perdamaian anda sebagai bukti dipersidangan.

Lantas, apakah proposal perdamaian itu mengikat secara hukum?

Pertama, dalam hal proposal perdamaian itu telah disepakati para pihak, namun tidak dilaksanakan, maka proposal dimaksud mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan dapat menjadi bukti dipersidangan. Hal ini sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda, yang berarti bahwa "janji harus ditepati". Dengan kata lain, kesepakatan atas proposal perdamaian itu berlaku mengikat bagi para pihak. Hal ini sejalan dengan ketetuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Kedua, dalam hal proposal perdamaian itu belum disepakati para pihak karena musyawarah untuk mencapai mufakatnya gagal, maka proposal dimaksud tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan sebagai bukti dipersidangan. Dengan kata lain, dalam hal proposal itu diajukan sebagai bukti dipersidangan, maka hakim wajib mengesampingkannya. Hal ini sejalan ketentuan sebagaimaja diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Perma 1/2026, yang menyatakan "Jika Para Pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan Para Pihak dalam proses Mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara".

LEGAL DISCLAIMER: Catatan ini bukan nasihat hukum formal. Catatan ini disusun semata-mata sebagai pendapat hukum (legal opinion) berdasarkan perspektif dan interpretasi penulis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan regulasi, fakta, atau keadaan dimasa mendatang dapat mengubah relevansi catatan ini. Kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindakan atau keputusan yang diambil oleh pihak manapun berdasarkan isi catatan ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri atau berkonsultasi dengan ahli hukum profesional sebelum mengambil langkah hukum.

E-mail: contact@laziralaw.com

© 2025. All rights reserved.

EightyEight @Kasablanka Tower, Jl. Raya Casablanca No. Kav. 88 A, 10 Floor Unit E, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan - 12870