Bagaimana Proses Bolak Balik Berkas Perkara Pidana Antara Penyidik Dengan Penuntut Umum Pasca KUHAP Baru?
Dalam kasus KSP Indosurya, bolak balik berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum, terjadi lebih dari 5 (lima) kali. Bahkan, akibat bolak balik berkas perkara itu, masa tahanan beberapa tersangka habis sehingga sempat dikeluarkan dari tahanan.


Pasca berlakunya KUHAP Baru (UU 20/2025), ketidakpastian hukum dalam proses bolak balik berkas dari penyidik ke penuntut umum, seharusnya tidak terjadi lagi.
Pasalnya, dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, kasus bolak balik berkas tanpa kepastian hukum pernah terjadi. Bahkan menjadi polemik nasional. Hal itu terjadi antara Bareskrim Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung, dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, adalah salah kasus kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), korban dalam kasus Indosurya itu mencapai 23.000 orang dengan total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun (Kompas.com).
Dikutip dari berbagai sumber, kasus Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Laporan itu pun diproses oleh kepolisian, hingga beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, termasuk Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 110 KUHAP Lama (UU 8/1981), setelah penyidikan selesai dan lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai penyidikan belum lengkap, maka berkas perkara dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk. Kemudian, penyidik melengkapinya dan setelahnya melimpahkan kepada penuntut umum. Kalau masih belum puas, penuntut umum mengembalikannya lagi kepada penyidik.
Sayangnya, KUHAP lama tidak mengatur berapa kali bolak balik berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum itu bisa dilakukan, serta apa solusinya bilamana penyidik dan penuntut umum masih memiliki perbedaan pendapat terkait kelengkapan berkas perkara.
Dalam kasus KSP Indosurya, bolak balik berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum, terjadi lebih dari 5 (lima) kali. Bahkan, akibat bolak balik berkas perkara itu, masa tahanan beberapa tersangka habis sehingga sempat dikeluarkan dari tahanan.
Kini, melalui Pasal 58 s/d 63 KUHAP Baru, bolak balik berkas antara penyidik dengan penuntut umum hanya dimungkinkan paling banyak 2 (dua) kali. Perbaikan pertama dilakukan sendiri oleh penyidik sesuai petunjuk penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai penyidikan masih belum lengkap, maka perbaikan kedua, dilakukan oleh penyidik bersama-sama dengan penuntut umum dan dihadiri pengawas masin-masing serta ahli melalui mekanisme gelar perkara.
Jika setelah gelar perkara itu, penuntut umum masih merasa hasil penyidikan belum lengkap pula, sementara menurut penyidik sudah lengkap, maka penyidik dapat menyerahkan tersangka disertai dengan hasil penyidikan dan bukti kepada penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum yang menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan.
Dengan demikian, kekosongan hukum terkait berapa kali bolak balik berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum itu bisa dilakukan, serta apa solusinya bilamana penyidik dan penuntut umum masih memiliki perbedaan pendapat terkait kelengkapan berkas perkara, terjawab melalui KUHAP Baru.
