Dihentikannya Laporan Polisi, Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Sekalipun penyidikan dihentikan karena putusan praperadilan, anda tidak serta-merta dapat mengajukan gugatan keperdataan terhadap pelapor (meskipun sebenarnya anda merasa dirugikan atas laporan tersebut).


Adakalanya laporan polisi yang dibuat terhadap anda, dihentikan pada tahap penyidikan, meskipun anda sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penghentian laporan polisi pada tahap penyidikan, bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya karena anda mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan, yang membuat penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap anda tidak sah sehingga harus dihentikan
Sekalipun penyidikan dihentikan karena putusan praperadilan, anda tidak serta-merta dapat mengajukan gugatan keperdataan terhadap pelapor (meskipun sebenarnya anda merasa dirugikan atas laporan tersebut), hal ini sesuai Putusan No. 1206 PK/Pdt/2023 dalam perkara antara BUDI SANTOSO melawan DEVI TAURISA.
Dalam perkara tersebut, DEVI TAURISA melaporkan BUDI SANTOSO atas dugaan tindak pidana di Polda Metro Jaya. Laporan Polisi pun naik ke tahap penyidikan dan BUDI SANTOSO ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat ditahan. Selanjutnya BUDI SANTOSO mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka BUDI SANTOSO tidak sah dan memerintahkan penyidikan dihentikan.
Karena merasa dirugikan atas laporan polisi yang dibuat oleh DEVI TAURISA, selanjutnya BUDI SANTOSO mengajukan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) terhadap DEVI TAURISA di PN Jaksel. Pada tingkat pertama, gugatan itu tidak dapat diterima. Pada tingkat banding, majelis hakim banding menyatakan DEVI TAURISA telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Pada tingkat kasasi, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan DEVI TAURISA. Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis hakim Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan PK yang diajukan DEVI TAURISA dan membatalkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya karena tidak sesuai dengan hukum. Dengan kata lain, DEVI TAURISA menang!
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK melalui Putusan No. 1206 PK/Pdt/2023, menyatakan:
"Bahwa perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Polda Metro Jaya sebagaimana Laporan Polisi Nomor TBL/1634/IV/2017/PMJ/Dit.Reskimum, tanggal 3 April 2017 dengan laporan bahwa Penggugat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan adalah perbuatan yang sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena siapa saja yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, sehingga laporan polisi (LP) oleh Tergugat kepada Penggugat bukan merupakan perbuatan pencemaran nama baik atau fitnah.
Bahwa dikabulkannya permohonan praperadilan a quo tidak dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena pemeriksaan permohonan prapreradilan hanya menyangkut masalah administrasi saja dan belum memeriksa pokok perkara".
