KORPORASI TIDAK BISA MELAPORKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
Korban tindak pidana pencemaran nama baik, hanyalah individu atau perseorangan. Tidak termasuk korporasi!
Fatiatulo Lazira, S.H.


Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah individu atau perseorangan.
Pasal 27A UU ITE, berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Pasal 45 ayat (4) UU ITE, berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Hal ini berarti, korban tindak pidana pencemaran nama baik, hanyalah individu atau perseorangan. Sementara, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan, dikecualikan sebagai korban tindak pidana. Dengan kata lain, dalam hal korporasi merasa dicemarkan nama baiknya, maka tertutup kemungkinan bagi korporasi untuk menjadi pihak pengadu atau pelapor tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun demikian, korporasi yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata.
Disclaimer: artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu bilamana terjadi perubahan peraturan perundang-undangan!