MEKSIPUN BERSIFAT FINAL, PUTUSAN ARBITRASE DAPAT DIBATALKAN DENGAN SYARAT

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun, putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

8/5/20251 min read

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Artinya, untuk menyelesaikan sengketa keperdataan melalui arbitrase, maka terlebih dahulu harus disepakati oleh para pihak dalam sebuah perjanjian secara tertulis.

Dalam praktiknya, para pihak memilih penyelesaian melalui arbitrase karena:

  • dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;

  • dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;

  • para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;

  • para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan

  • putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU No. 30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), “putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”. Namun, putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan di pengadilan negeri oleh pihak yang tidak puas sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase, diantaranya:

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

  3. Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Adapun jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan Arbitrase pada Panitera Pengadilan Negeri.

Disclaimer: artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu bilamana terjadi perubahan peraturan perundang-undangan!