MENGENAL GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang disederhanakan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan melalui tata cara dan pembuktian yang sederhana.


Di Indonesia dikenal Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan secara tegas agar peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Demi menjaga dan mewujudkan asas peradilan tersebut, Mahkamah Agung terus melakukan transformasi, salah satunya adalah dengan lahirnya mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Gugatan Sederhana (Small Claim Court) ini sudah lahir sejak tahun 2015. Kehadiran mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan, termasuk pelaku usaha yang berupaya untuk menyelesaikan sengketa hukum yang dialaminya.
Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
Pasal 1 ayat 1 Perma No. 2/2015 juncto Perma No. 4/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan, ‘Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan Sederhana berada dalam ranah hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa keperdataan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataupun Ingkar Janji (Wanprestasi).
Sebelum menentukan dan memulai sidang pertama, Hakim pengadilan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah Gugatan yang didaftarkan termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana (Small Claim Court) atau tidak, jika menurut Hakim tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court) maka Gugatan tersebut akan dicoret dari register perkara oleh Hakim yang melakukan pemeriksaan Pendahuluan.
Gugatan Sederhana (Small Claim Court) maksimum nilai klaim atau nilai gugatan adalah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Gugatan Sederhana (Small Claim Court) diperiksa oleh seorang hakim (Hakim Tunggal) dengan dibantu seorang Panitera. Para Pihak dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court) pun hanya terbatas satu lawan satu (Penggugat & Tergugat) dan tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, berada dalam satu wilayah yurisdiksi pengadilan yang sama. Para Pihak (Penggugat & Tergugat) dapat diwakili oleh kuasa hukum. Dan yang paling penting adalah, waktu penyelesaiaian suatu Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah maksimum 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama.
Disclaimer: artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu bilamana terjadi perubahan peraturan perundang-undangan!