Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam KUHP Baru

KUHP Baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

man using MacBook
man using MacBook

KUHP baru (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) menempatkan ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan Korporasi sebagai subjek hukum. KUHP baru menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dijatuhi sanksi pidana.

Pasal 45 ayat (1) KUHP baru menyatakan:

Korporasi merupakan Subjek Tindak Pidana.”

KUHP baru mengatur prinsip dasar kejahatan oleh korporasi sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau orang yang berdasarkan hubungan kerja bertindak untuk dan atas nama korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner).

Pasal 46 KUHP baru menyatakan:

Tindak pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 47 KUHP baru menyatakan:

Selain ketentuan sebagaimana Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap Korporasi jika suatu tindak pidana atau kejahatan tersebut:

a. termasuk dalam kegiatan Korporasi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar atau ketentuan lain yang berlaku;

b. secara melawan hukum menguntungkan Korporasi;

c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;

d. Korporasi dianggap gagal untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran atau memastikan kepatuhan hukum; dan/atau,

e. Korporasi melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana.

Pasal 48 KUHP baru menyatakan:

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungajawabkan, jika:

a. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;

b. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;

c. Diterima sebagai kebijakan Korporasi;

d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau

e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Dengan berlakunya KUHP baru, maka korporasi perlu memahami dengan seksama apa-apa saja yang dilarang dalam KUHP, begitu pula dengan para pengurusnya.