Syarat Perdamaian Perkara Pidana di Kepolisian
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta memperbaiki kerugian akibat tindak pidana!
Fatiatulo Lazira, S.H.


Catatan Advokat - Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, mendefenisikan "Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula".
Syarat Penerapan Keadilan Restoratif di Kepolisian
Penanganan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di kepolisian harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum, meliputi:
Materil:
tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
tidak berdampak konflik sosial;
tidak berpotensi memecah belah bangsa;
tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyama orang.
Formil:
perdamaian dari kedua belah pihak, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak;
pemenuhan hak-hak koban dan tanggungjawab pelaku - berupa: pengembalian barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana -dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
Peryaratan Khusus, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana:
Informasi dan Transaksi Elektronik:
pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal;
pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
pelaku bersedia bekerjasama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Narkoba:
pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
pada saat tertangkap tangan ditemukan: (1) barang bukti narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotorpika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2) tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba;
tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana pengedar narkoba, pengedar dan/atau bandar.
telah dilaksanakan asesmen oleh asesmen terpadu; dan
pelaku bersedia bekerjasama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Lalu Lintas:
kecelakaan laIu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka' ringan; atau
kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Lihat juga: Syarat Perdamaian Perkara Pidana di Kejaksaan; dan Syarat Perdamaian Perkara Pidana di Pengadilan.
Disclaimer: catatan advokat ini dapat berubah sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan hukum.