Syarat Perdamaian Perkara Pidana di Pengadilan

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta memperbaiki kerugian akibat tindak pidana!

Fatiatulo Lazira, S.H.

Catatan Advokat - Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1/2024"), mendefenisikan "Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan".

Syarat Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan

Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini:

  • tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;

  • tindak pidana merupakan delik aduan;

  • tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;

  • tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.

Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:

  • Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;

  • terdapat Relasi Kuasa; atau

  • Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lihat juga: Syarat Perdamaian Perkara Pidana di Kejaksaan; dan Syarat Perdamaian Perkara Pidana di Kepolisian

Disclaimer: catatan advokat ini dapat berubah sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan hukum.